Kamis, 07 Mei 2009

Sekitar Pencabutan IMB HKBP Depok, Ketua Umum PGI Wilayah Sumut Pdt WTP Simarmata MA Bangga Atas Imbauan Sekjen Dewan Kebangkitan Islam Indonesia * Ag

Sekitar Pencabutan IMB HKBP Depok, Ketua Umum PGI Wilayah Sumut Pdt WTP Simarmata MA Bangga Atas Imbauan Sekjen Dewan Kebangkitan Islam Indonesia * Agar Pemeluk Agama Mayoritas Bersikap Bijaksana dan Melindungi Kaum Minoritas


Pematangsiantar (SIB)
Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Wilayah Sumut Pdt Willem TP Simarmata MA di Kampus STT HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), Jalan Sangnaualuh P Siantar, Selasa (5/5) menyambut gembira, bangga dan rasa syukur adanya imbauan Sekretaris Jenderal Dewan Kebangkitan Islam Indonesia, Ida Nasim Mohammad menanggapi pencabutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat ibadah dan gedung serbaguna HKBP Depok, Jawa Barat yang mengimbau umat Islam sebagai pemeluk agama mayoritas agar bersikap bijaksana dan melindungi kaum minoritas, bukannya bertindak sebaliknya.
Hal itu disampaikan Pdt WTP Simarmata MA menanggapi pemberitaan Harian “SIB”, Selasa (5/5) berjudul “Reaksi Sekjen Dewan Kebangkitan Islam Indonesia terhadap pencabutan IMB HKBP”. Kita merasa bangga, karena imbauan Sekjen Dewan Kebangkitan Islam Indonesia, Ida Nasim Mohammad atas pencabutan IMB HKBP di Depok, karena beliau memiliki semangat nasionalisme sejati yang sangat menghargai kemajemukan dan kepelbagaian bangsa. Sebab, masa depan ini memiliki harapan yang lebih baik, karena kita masih memiliki tokoh-tokoh yang memiliki semangat kebangsaan.
Dikatakan, bahwa tidak ada agama yang mengajarkan permusuhan kepada yang lain tapi setiap agama sangat mencintai terwujudnya perdamaian. Untuk itu, saya (Pdt WTP Simarmata MA) imbau kiranya masyarakat Sumut khususnya agar menjalin semangat persaudaran dengan warga masyarakat yang berbeda agama.”
Sebab, keutuhan bangsa ini akan semakin kokoh apabila semangat persaudaraan itu dapat dibina lebih baik. Dan pada kesempatan ini sekaligus menyampaikan saran/usul imbauan kepada Pemerintah Daerah Depok, Jawa Barat untuk dapat mempertimbangkan peninjauan ulang keputusan yang diambil oleh Walikota Depok yang mencabut IMB HKBP Depok. Sebab, pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Depok, Jawa Barat adalah milik semua warga, maka seyogianya walikota menjadi pelindung dan pengayom bagi warga masyarakat yang majemuk itu.
Karenanya, tokoh-tokoh seperti Sekjen Dewan Kebangkitan Islam Indonesia didukung, karena tidak berpikir sektarian, tetapi memiliki semangat kebersamaan. Untuk itu, barangkali masyarakat pun perlu arif untuk menentukan pilihan dalam pemilihan-pemilihan agar pilihan jatuh kepada tokoh-tokoh yang memiliki semangat kebangsaan yang menghargai kemajemukan,
Sesuai dengan pemberitaan SIB, Senin (4/5), Walikota Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan bahwa pihaknya menjamin kebebasan beragama dan juga pendirian tempat beribadah, jika memenuhi persyaratan administratif dan teknis. “Saya tidak pernah menghalang-halangi pembangunan tempat beribadah untuk hadir di Kota Depok,” katanya.
Seperti diberitakan SIB, Kamis (30/4), pada 27 Maret 2009, Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB tempat ibadah dan gedung serbaguna atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggrahan IV Kav.NT-25 Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Sebelumnya HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998. (S1/y)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD'45 sudah sepatutnya kebebasan beragama termasuk ijin mendirikan rumah ibadah itu tidak dipersulit. Bagaimana bangsa ini mau maju kalau hak-hak untuk beribadah pun dicekal.
saya setuju dengan pendapat amang. sekaligus juga mohon dukungan doa daro kita semua, karena HKBP Waru - Surabaya juga tidak diperbolehkan beribadah di gedung gereja yang dengan susah payah mereka bangun. terakhir tanggal 12 April 2009 yang lalu anggota jemaat HKBP Waru dicegat oleh warga dan tidak memperbolehkan beribadah. entah sampai kapan sesama anak bangsa tercinta ini bisa menghargai perbedaan agama itu.