Rabu, 21 Mei 2008

Asrama PGIW SUMUT

Pembangunan Christian Centre SUMUT






Dalam beberapa tahun belakangan ini, banyak warga Kristen yang mempertanyakan pengelolahan pembangunan Christian Centre yang direncanakan oleh PGIWSU (PGI Wilayah Sumut). Pertanyaan tersebut hanyalah seputar pengelolaan alokasi dana 2 Milyar yang dianggap tidak jelas, bahkan dipertanyakan pula tentang hubungan PGIWSU dengan Yayasan Umat Kristen Sumatera Utara (YUKSU) yang tidak akur dalam pengelolaannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut otomatis terjawab ketika dilaksanakannya peletakan batu pertama pembangunan asrama mahasiswa Christian Centre pada tanggal 8 Mei 2008 di kompleks PGIW Sumut.


Kesepakatan PGIWSU adalah agar pengelolaan dana pembangunan Christian Centre itu dipimpin oleh Chandra Panggabean supaya dalam waktu singkat dananya dapat dialokalisasikan secara tepat. Kesepakatan tersebut tercetus oleh Ketua PGIWSU Pdt. WTP Simarmata, MA di kantor pimpinan koran Sinar Indonesia Baru (SIB) DR. GM. Panggabean. Ketua umum YUKSU Nelson Parapat SH pun setuju dengan kesepakatan tersebut pada tanggal 3 Mei 2008.


Peletakan batu pertama (8/5) ini dilaksanakan dengan penuh sukacita karena dirangkai dengan ibadah. Diperkirakan asrama tersebut selesai dikerjakan selama 7 bulan dengan banyak kamar 50 buah dan daya tampung 100 lebih mahasiswa. Acara ini dihadiri oleh banyak orang penting seperti Plt. Sekda Pemprovsu Dr. Drs. R.E. Nainggolan, DR. GM Panggabean, para pendeta dan para utusan ormas-ormas se-Sumut.

Senin, 05 Mei 2008

Penanaman Pohon

Sekjend HKBP dan Sekjend LCA (Lutheran Church of Australia) menghadiri “Workshop and Replanting Trees” di Tele, HKBP Harian Boho, Samosir.


Pada tanggal 28 April 2008, Sekjend HKBP Pdt. W.T.P. Simarmata, MA bersama ibu boru Purba dan Sekjend LCA, Pdt. Dr. Wayne Zweck bersama istrinya Wendy Zweck, menghadiri kegiataan Workshop and Replanting Trees di HKBP Harian Boho Samosir. Kegiatan ini adalah kerjasama antara HKBP Harian Boho Distrik VII Samosir, Pengembangan Masyarakat (Pengmas HKBP, Pdt. R.J.Gultom, S.Th bersama tim ) dan LCA (Lutheran Church of Australia).


Kegiatan ini diawali acara kebaktian dengan pengkotbah Pdt. Dr. Wayne Zweck yang mengambil nats khotbah dari Kejadian 1:31 (sebagai tema kegiatan) “ Maka Allah melihat segala yang dijadikan-Nya itu sungguh amat baik”. Di dalam khotbahnya, beliau menekankan bahwa segala ciptaan Allah pada hakikatnya adalah baik. Untuk itu tugas manusia adalah memeliharanya bukan merusak.



Setelah acara kebaktian, dilanjutkan dengan seminar yang menghadirkan pembicara yaitu:

1. Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir, Limbong

2. Praeses Distrik VII Samosir, Pdt. Effendy Purba, STh

3. Pendeta Ressort Harian Boho, Pdt. Andi SH Lbn Gaol, S.Th

4. Sekjend HKBP, Pdt. W.T.P. Simarmata, MA.



Dinas Kehutanan Kab. Samosir menegaskan bahwa keberlangsungan hutan sudah menjadi tanggungjawab bersama yaitu masyarakat dan pemerintah. Pemerintah secara terbuka untuk bekerjasama dengan masyarakat untuk program penghijauan termasuk untuk memfasilitasi kegiatan penghijauan. Apalagi mengingat bahwa keberadaan hutan di daerah kabupaten Samosir sangat memprihatinkan. Dinas Kehutan telah melaksanakan beberapa kegiatan penghijauan untuk merehabilitasi hutan seperti yang dilakukan di Tele, dan di Ronggur ni Huta. Untuk itu perlu kerjasama dengan masyarakat untuk menjaganya supaya usaha itu membuahkan hasil.


Praeses Distrik VII Samosir, Pdt. Effendy Purba, Sth mengajak peserta untuk merenung bahwa Allah menciptakan manusia dan tempat tinggalnya yaitu Tanah, Laut dan Langit (Kej 2:5-15). Allah memberikan kuasa kepada manusia berupa tugas untuk memelihara seluruh isi bumi ini dengan bertanggungjawab. Melalui Yesus Kritus seluruh ciptaan telah diperbaharui dari dosa dan kerusakan, sehingga dengan pembaharuan ini manusia semakin menyadari akan tugasnya untuk melestarikan bumi ini. Tetapi yang terjadi sungguh mengenaskan, manusia melupakan tugasnya. Manusia merusak lingkungan dengan membakar, menebangi hutan dan mengotori air dan udara. Sehingga terjadi dampak berupa banjir, panas, gempa, polusi udara dan air. Untuk itu manusia harus sedini mungkin mengakhiri tindakan merusak berobah menjadi memelihara, mencintai alam, membatasi dan menahan diri, dan menata ulang lingkungan.


Pdt. Andy SH. Lbn Gaol, Sth menyajikan bahan seminar dengan judul “Strategi Penyelamatan Hutan Partungko Naginjang (Tele) dan Sekitarnya” sebagai usaha untuk meminimalisasi ancaman pemanasan global. Diawal seminarnya, beliau memaparkan Pemanasan Global sudah menjadi agenda pembahasan utama di seluruh bangsa-bangsa di dunia ini. Seperti pertemuan pada tahun 2007 di Bali, yang membicarakan prinsip- prinsip tentang hutan yang menegaskan bahwa Negara-negara pemilik hutan harus melindungi hutan sehingga pemanasan global tidak meluas. Pemanasan Global terjadi akibat dari eksploitasi manusia terhadap alam dengan sewenang-wenang tanpa memikirkan dampak. Untuk itu perlu proses penyadaran, proses Sense of Belonging (bahwa hutan adalah ciptaaan Tuhan yang diberikan terhadap keberlangsungan hidup manusia), melakukan kerjasama yang aktif, mengevaluasi dan merencanakan secara aktif, berani dan bertanggungjawab untuk melibatkan diri secara positif dalam usaha pengelolahan hutan.


Terakhir, Sekjend HKBP, Pdt.W.T.P.Simarmata, MA, menekankan bahwa Paradigma Pembangunan harus dirobah. Pembangunan sering disebut sebagai ukuran kemajuan, yaitu kalau ada perbaikan ekonomi, penguasaan teknologi, hidup mewah, gedung-gedung bertingkat, dsb. Menurut beliau, karena terjebak dalam pemahaman tentang paradigma Pembangunan yang lama itulah menimbulkan dampak yang mengenaskan bagi manusia dan juga bumi ini. Pada kenyataannya, Pembangunan identik dengan pengrusakan lingkungan hidup, semakin banyak pelanggaran HAM, penindasan dan bahkan justu mengakibatkan kemiskinan. Sebagai contoh, sekarang banyak didirikan Rumah Sakit, tetapi banyak orang miskin yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Demikian juga banyak berdiri sekolah-sekolah tetapi justru banyak orang yang tidak mengecap pendidikan. Untuk itu perlu Paradigma Baru, tanda atau ukuran kemajuan adalah apabila semuanya harus mementingkan dan berpusat pada rakyat (People Centre Development), lingkungan hidup dan kemandirian (termasuk kemandirian ekonomi, bebas dari penindasan rentenir). Oleh karena itu, beliau tidak setuju jika ada dana Community Development dari perusahaan diberikan kepada pemerintah untuk mengelolanya, tetapi beliau mengharapkan dana itu langsung diberikan kepada rakyat agar cepat dirasakan dan diterima oleh rakyat. Untuk mencapai semuanya itu, perlu tindakan aktif berupa partisipasi seluruh rakyat untuk menciptakan Keadilan Ekonomi, Ekologi dan Etika.


Setelah kegiatan seminar, acara dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai aksi nyata dari kesadaran akan pentingnya kehadiran hutan di tengah-tengah kehidupan manusia ini. Secara simbolis, penanaman pohon dilakukan secara terpisah oleh Pdt.W.T.P.Simarmata, MA, Ibu boru Purba, Pdt.Dr. Wayne Zweck, Wendy Zweck, Pdt. Effendy Purba,S.Th , Pdt. Andy SH Lbn Gaol, S.Th, Dinas Kehutanan Kab.Samosir dan utusan-utusan dari berbagai desa dan denomisasi gereja. Acara kemudian dilanjutkan dengan makan bersama secara sederhana tetapi seluruh peserta bersuka cita. Setelah acara makan siang, dilanjutkan dengan “mandok hata” dan memberikan cenderamata “ulos” terhadap pembicara yaitu kepada Sekjend LCA dan ibu, disampaikan oleh Praeses Distrik VII Samosir, Pdt. Effendy Purba, S.Th. Kepada Sekjend HKBP, Pdt.W.T.P.Simarmata, MA dan ibu, disampaikan oleh Pendeta Ressort HKBP Harian Boho Pdt. Andy SH Lbn Gaol, S.Th. Kemudian ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan utusan disampaikan oleh Sekjend HKBP dan pemberian cenderamata berupa Spandel dan buku praktis tentang beternak Babi (Pengmas) oleh Sekjend LCA.


Christian Center




PGIW Sumatera Utara bersama Yayasan Umat Kristen Sumatera Utara

Membangun Christian Center




Dalam beberapa tahun belakangan ini, banyak warga Kristen yang mempertanyakan pengelolahan pembangunan Christian Center yang direncanakan oleh PGIWSU. Pertanyaan tersebut hanyalah seputar pengelolaan alokasi dana 2 Milyar yang dianggap tidak jelas, bahkan dipertanyakan pula tentang hubungan PGIWSU dengan yayasan Umat Kristen Sumatera Utara yang tidak akur dalam pengelolaannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut otomatis akan terjawab ketika dilaksanakannya peletakan batu pertama yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2008 di lokasi Christian Center pukul 10.00 Wib.


Kesepakatan PGIWSU adalah agar pengelolaan dana pembangunan Christian Center itu dipimpin oleh Chandra Panggabean supaya dalam waktu singkat dananya dapat dialokalisasikan secara tepat. Kesepakatan tersebut tercetus oleh Ketua PGIWSU Pdt. WTP Simarmata, MA di kantor pimpinan Sinar Indonesia Baru (SIB) DR. GM. Panggabean. Selain Christian Center, PGIWSU juga mempunyai program untuk membangun Kampus PGI dan Asrama PGI.

Minggu, 04 Mei 2008

.

Mempertahankan HKBP Ressort Binjai Baru



Pada pukul 00.00 Wib tanggal 1 Mei 2008 di kota Binjai, telah dilaksanakan kesepakatan Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Binjai (MUSPIDA) Plus dengan Panitia Pembangunan dan Forum Ummat Islam Bersatu dalam upaya penyelesaian pembangunan Gereja HKBP Resort Binjai Baru. Pada bulan April 2008 tepatnya setelah usai Pilkada Gubsu/Wagubsu, ada upaya untuk merobohkan Gereja HKBP Binjai Baru oleh masyarakat kelurahan Jati Makmur Kota Binjai yang tidak setuju akan pendirian gereja (yang telah ada di tahun 2001) di daerah mereka. Berita upaya pembongkaran gereja dan kesepakatan tersebut tersebar dari wilayah Sumut hingga Singapura dan Australia melalui website salah satu surat kabar di Sumut. Pihak HKBP tidak tinggal diam, Sekjen HKBP Pdt. WTP Simarmata, MA segera membentuk tim Advokad untuk menyelesaikan kasus tersebut dan iapun memberikan penghiburan kepada seluruh jemaat HKBP Binjai Baru agar kuat menghadapi situasi tersebut.

Keputusan Bersama yang merugikan pihak gereja HKBP Resort Binjai Baru Jl. DR Wahidin Lk. II Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Binjai yang berisikan:

1. Pembangunan Gereja HKBP Resort Binjai Baru tidak dilanjutkan dan diambil alih oleh Pemerintah Kota Binjai beserta lahan pertapakannya menjadi asset Pemerintah Kota Binjai.

2. Pemerintah Kota Binjai bersama-sama dengan pihak Panitia Pembangunan Gereja HKBP Resort Binjai Baru, Perwakilan Forum Ummat Islam Bersatu dan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Binjai mencari lokasi yang sesuai untuk pembangunan Gereja HKBP Resort Binjai Baru.

3. Pemerintah Kota Binjai mengganti rugi/mengkompensasi bangunan beserta lahan pertapakannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku melalui dana APBD Kota Binjai.

4. Waktu penyelesaian akhir Desember 2008 dan apabila belum terpenuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 8 dan 9 akan dimusyawarahkan kembali.

5. Masing-masing pihak segera mensosialisasikan hasil Keputusan Bersama ini kepada seluruh anggota dan jajaran masing-masing serta tetap menjaga ketentraman, ketertiban dan kerukunan ummat beragama di Kota Binjai.


Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Binjai G. T. Siregar mengaku terpaksa menandatangani Surat Keputusan Bersama tersebut karena ada ultimatum dari Tim Muspida Plus yang mengatakan: pada tanggal 1 mei harus ada keputusan dan jika tidak ada keputusan maka kami akan meruntuhkan gereja tersebut”. Ultimatum itu diwujudkan-nyatakan dengan sikap Pemko yang membawa alat berat ke lokasi untuk merobohkan gereja. Kondisi surat Keputusan Bersama sangat tidak sah karena tidak memiliki stampel institusi, kop surat, nomor surat apalagi logo institusi sehingga surat tersebut hanya dianggap sebagai gertakan. Untuk sementara lokasi gereja tersebut masih diamankan oleh kepolisian dengan melintangkan garis polisi (police line).

Keputusan Bersama yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei tersebut ditolak oleh jemaat HKBP Binjai Baru melalui Praeses HKBP distrik XXIII Langkat Pdt. Monang Silaban, STh pada malam harinya setelah dirapatkan terlebih dahulu bersama Sekjen HKBP Pdt. WTP Simarmata, MA dan tim Advokasi L. Sihotang SH, B. Sidauruk SH, dan O. Nainggolan SH. Adapun isi penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa kami menolak keputusan Rapat Muspida Plus Kota Binjai, karena tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa peralihan asset HKBP termasuk gereja HKBP Binjai Baru, hanya dapat dilakukan/dialihkan oleh pucuk pimpinan HKBP sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Kami tetap mengharapkan pemerintah Kota Binjai menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana tertera pada pasal 4 jo Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Agama No. 8 dan No. 9 tahun 2006.
  4. Menyerahkan sepenuhnya keamanan dan keutuhan gedung gereja HKBP Binjai Baru kepada Pemko Binjai dan aparat kepolisian Polresta Binjai, agar tidak ada yang mengganggunya karena gedung gereja tersebut adalah milik HKBP dan belum diserahkan kepemilikannya kepada pihak manapun oleh pucuk pimpinan HKBP.

Sebelum dikeluarkan surat penolakkan tersebut, jemaat HKBP Binjai Baru merasa resah dan putus asa atas kejadian tersebut. Namun kehadiran Sekjen HKBP Pdt. WTP Simarmata, MA pada saat ibadah Pesta Zending Huria tanggal 1 Mei 2008 memberikan penghiburan dan kekuatan kepada seluruh jemaat bukan hanya itu Sekjen HKBP juga memberikan beras sipir ni tondi kepada seluruh jemaat untuk tetap teguh dalam menghadapi permasalahan tersebut. Oleh karena itu, dalam menunjukkan sikap penolakkan dari seluruh jemaat HKBP Binjai Baru maka pada tanggal 5 Mei 2008 bersepakat untuk melakukan unjuk rasa damai di gedung DPRD pukul 10.00 Wib.

.

PGIW Sumatera Utara
bersama Yayasan Umat Kristen Sumatera Utara
Membangun Christian Center




Dalam beberapa tahun belakangan ini, banyak warga Kristen yang mempertanyakan pengelolahan pembangunan Christian Center yang direncanakan oleh PGIWSU. Pertanyaan tersebut hanyalah seputar pengelolaan alokasi dana 2 Milyar yang dianggap tidak jelas, bahkan dipertanyakan pula tentang hubungan PGIWSU dengan yayasan Umat Kristen Sumatera Utara yang tidak akur dalam pengelolaannya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut otomatis akan terjawab ketika dilaksanakannya peletakan batu pertama yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2008 di lokasi Christian Center pukul 10.00 Wib.


Kesepakatan PGIWSU adalah agar pengelolaan dana pembangunan Christian Center itu dipimpin oleh Chandra Panggabean supaya dalam waktu singkat dananya dapat dialokalisasikan secara tepat. Kesepakatan tersebut tercetus oleh Ketua PGIWSU Pdt. WTP Simarmata, MA di kantor pimpinan Sinar Indonesia Baru (SIB) DR. GM. Panggabean. Selain Christian Center, PGIWSU juga mempunyai program untuk membangun Kampus PGI dan Asrama PGI.